MARI BERPIKIR DAN BERGERAK
Ada banyak sekali dampak lingkungan yang di rasakan olaeh masyarakt terutama warga masyarakat disekitar tambang,mulai dari segi kerusakan maupun segi kesehatan masyarakat sekitar tambang .|Terutama beban moral dan seiring terganggunya keseimbangan ekosistem lingkungan ,mulai dari Air,sawah,gunung,maupun dalam pemukiman warga, maka dari itu |:
Menurut pasal 87 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH):
“Setiap penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum
berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan
kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi
dan/atau melakukan tindakan tertentu.”
Berdasarkan pasal tersebut, setiap
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan (perusahaan/badan hukum) yang
mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tersebut memiliki tanggung
jawab untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan, sejauh terbukti telah
melakukan perbuatan pencemaran dan/atau perusakan. Pembuktian tersebut
baik itu nyata adanya hubungan kausal antara kesalahan dengan kerugian (liability based on faults) maupun tanpa perlu pembuktian unsure kesalahan (liability without faults/strict liability) (Pasal 88 UUPPLH).
maka dari itu mari kita lakukan pembenahan dalam lingkungan kita dan kita singkirkan dari oknum yang tak bertanggung jawab ,saatnya rakyat pintar berpikir dan tidak boleh di perbodohkan .ingat "MASA DEPAN ANAK CUCU KITA NANTI"
Komentar