Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2015

DAMPAK LINGKUNGAN TERHADAP TAMBANG

      MARI BERPIKIR DAN BERGERAK         Ada banyak sekali dampak lingkungan yang di rasakan olaeh masyarakt terutama warga masyarakat di sekitar tambang,mulai dari segi kerusakan maupun segi kesehatan masyarakat sekitar tambang .|Terutama beban moral dan seiring terganggunya keseimbangan ekosistem lingkungan ,mulai dari Air,sawah,gunung,maupun dalam pemukiman warga, maka dari itu |: Menurut pasal 87 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) : “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.”   Berdasarkan pasal tersebut, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan (perusahaan/badan hukum) yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum . Pena

ONE DAY WALK ON JEREWEH, WEST SUMBAWA

ayo ke jereweh