MARI BERPIKIR DAN BERGERAK Ada banyak sekali dampak lingkungan yang di rasakan olaeh masyarakt terutama warga masyarakat di sekitar tambang,mulai dari segi kerusakan maupun segi kesehatan masyarakat sekitar tambang .|Terutama beban moral dan seiring terganggunya keseimbangan ekosistem lingkungan ,mulai dari Air,sawah,gunung,maupun dalam pemukiman warga, maka dari itu |: Menurut pasal 87 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) : “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.” Berdasarkan pasal tersebut, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan (perusahaan/badan hukum) yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum . Pena
Let's share for others with us in here